Resmi, Ganjil Genap di Pintul Tol Kota Bandung Dihapus

Penerapan ganjil genap di pintu tol masuk Kota Bandung. (Foto: Yan/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menghapuskan kebijakan ganjil genap di lima pintu tol masuk. Keputusan ini diputusakan berdasarkan hasil rapat yang diikuti oleh sejumlah stakeholder.

Baca Juga:  Selesai Uji Layak Fungsi, Tol Cisumdawu Tinggal Tunggu Waktu Diresmikan Presiden Jokowi

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara. Ia menjelaskan, kebijakan ganjil genap di pintu tol masuk telah dihapuskan.

Baca Juga:  Tak Terlihat Keluar Rumah, Seorang Pedagang Nasi Goreng di Purwakarta Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakannya

“Sudah, sudah ditutup tidak ada lagi ganjil genap,” katanya, Jumat (18/3/2022).

Disebutkan, setelah dihapuskannya kebijakan ini maka setiap kendaraan luar kota bebas masuk ke Kota Bandung.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Tekankan Mahasiswa Tak Perlu Netral

“Iya, normal kembali,” ucapnya.