JABARNEWS | BANDUNG – Sejah ini minyak goreng di pasar masih terbilang langka, Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel menilai hal itu murni kesalahan Pemerintah.
Menurut Gobel Hal itu lantaran Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, dengan mengembalikan harga eceran tertinggi dari Rp11.500 menjadi Rp14.000 hingga Rp15.000.
“Pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap permendag yang tidak berjalan sesuai rencana tersebut,” kata Gobel.