Lima Orang Ditetapkan Tersangka 1 Ton Sabu di Pantai Pangandaran, Berikut Peran Para Tersangka

Barang bukti 1 ton sabu yang diamankan polisi di Pantai Pangandaran. (Foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 1,196 ton di Pantai Pangandaran pada Rabu (16/3/2022).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yakni SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20). Menariknya, satu dari lima tersangka yakni M merupakan warga negara Afghanistan.

Baca Juga:  Fakta Baru Soal Penemuan Kerangka Ibu dan Anak di Bandung Barat, Ini Kata Tetangga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, masing-masing tersangka memiliki perannya. Untuk tersangka M, berperan sebagai pengawal yang memastikan barang haram tersebut sampai tujuan dan didistribusikan.

Baca Juga:  WASPADA !!! BMKG Perkiraan 9 Daerah Jawa Barat Berpotensi Cuaca Ekstrim Hingga 3 Hari Kedepan

Lalu untuk tersangka SA, perannya sebagai pengedar. Kemudian tersangka HM, selain sebagai pengedar dirinya juga penghubung dengan nelayan dan bertanggung jawab mempersiapkan alat pengangkut.

Baca Juga:  Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Masifkan Sosialisasi ke Sekolah

Tersangka HH dan AH, diduga berperan mendapat tugas untuk mendistribusikan sabu-sabu tersebut.