Meski Ada SE Pemberhentian, Disperindag Jabar Pastikan akan Terus Lakukan Operasi Pasar Minyak Goreng

Ilustrasi, Minyak Goreng. (istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat memastikan akan melakukan operasi pasar minyak goreng meski sudah ada surat pemberhentian operasi pasar.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 84/PDN/SD/03/2022 yang ditandatangani Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, disebutkan agar pemda menghentikan operasi pasar dengan pemikiran distribusi minyak goreng akan normal pasca-HET dicabut.

Baca Juga:  Dikalahkan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil: Harus Sering-sering Mengalah

Menurut Kepala Disperindag Jabar Iendra Sofyan mengatakan bahwa pada kenyataannya minyak goreng masih langka dan harga tetap mahal yang membuat Pemda Provinsi Jabar tetap mengambil kebijakan operasi pasar.

Baca Juga:  Ema Sumarna Sebut Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Bandung Masih Tinggi

Operasi pasar minyak goreng, lanjut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam beleid tersebut, pemda provinsi dapat melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok.

Baca Juga:  Ema Sumarna Siapkan Opsi Ini untuk Bantuan Pedagang Pasar Sadang