JABARNEwS | BANDUNG – DPRD Jawa Barat meresmikan Perda Desa wisata yang di ajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dengan perda Desa Wisata ini maka pengembangan wisata berbasis desa menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.
Diharapkan animo wisatawan baik domestik dan mancanegara berkunjung ke Jabar menjadi lebih bergairah terlebih pascapandemi.
“Ini adalah perda yang ditungu-tunggu dan harus disambut baik oleh desa, seluruh Jawa Barat. Mengingat terjadi fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama COVID-19,” ujar Ridwan Kamil saat rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (25/3/2022).
Ridwan Kamil optimistis pengembangan pariwisata berbasis desa akan menjadi primadona baru pascapandemi. Jabar punya modal besar dengan hampir 50 juta penduduk yang sebagian besarnya hidup di perdesaan dengan kearifan lokal yang khas dan orisinal.