JABARNEWS | BANDUNG – Setelah menjalani pemeriksaan Gusti Ayu Dewanti atau yang akrab disapa Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, selain Dea, ada kemungkinan meyeret pelaku lain terkait kasus ini.
“Kemungkinan ada (pelaku lain dari kasus ini),” katanya, Sabtu (26/3/2022).
Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan secara detail identitas pelaku lainnya tersebut. Pasalnya polisi saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap tersangka lainnya.
“Jadi nanti ada pelaku lain, selain Dea,” ujarnya.