JABARNEWS | BANDUNG – AH (22) warga Kabupaten Ciamis terpaksa harus mendekam di Mapolresta Bandung. Ini karena pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir taksi online pada Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi penumpang taksi online untuk menggasak harta benda dan kendaraan milik korban. Ketika beraksi, pelaku sengaja memesan taksi online dengan rute perjalanan dari Cilengkrang, Kota Bandung menuju Ciparay, Kabupaten Bandung.
“Jadi tersangka ini memang benar memesan taksi online melalui aplikasi Indriver dari wilayah Cilengkrang Kota Bandung menuju Ciparay Kabupaten Bandung,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (28/3/2022).
Setelah sampai tujuan di Jalan Mekarsari, Kampung Loa Sari RT 003/RW 015, Desa Mekarsari Kecamatan Ciparay. Pelaku merasa bingung dan meminta korban untuk meneruskan perjalanan sampai berjam-jam, hingga akhirnya menemukan jalan kecil yang berdekatan dengan area persawahan.
“Setelah sampai di titik tujuan, pelaku mulai memukul kepala korban berkali-kali dan menempelkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban,” katanya.