JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti menyebut pelaksanaan pembelajaran tatap muka mengacu Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM. Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” ungkap Suharti dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
Kendati vaksinasi tidak menjadi syarat, lanjut Suharti, pemerintah akan terus mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para pendidik dan tenaga kependidikan.
“Harapannya agar seluruh pihak bisa bergotong-royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak,” jelasnya.
Melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengacu pada ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.