JABARNEWS | BANDUNG – Dea OnlyFans resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun pemilik nama Gusti Ayu Dewanti tidak ditahan.
Dea OnlyFans hanya dikenai wajib lapor selama dua kali seminggu.
Tak banyak kata yang diucapkan Dea kepada awak media. Sebab, tengah ditunggu penyidik terkait wajib lapor atas perkara yang menyeretnya.
“Iya nanti ya,” kata Dea kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea, konten kreator platform OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.