Majelis Hakim PN Bandung Kabulkan Permintaan Habib Bahar Terkait Sidang Offline

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permintaan terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar Bin Smith yang meminta hadir langsung dalam persidangan.

Sebelumnya, pada agenda sidang pembacaan dakwaan yang rencananya berlangsung pada hari ini, Selasa (29/3/2022) Habib Bahar Bin Smith menolak hadir dalam sidang yang digelar secara online.

Baca Juga:  Peredaran Narkoba Sasar Pelajar, Kapolres Purwakarta Lakukan Upaya Ini

“Majelis hakim tidak keberatan kalau sidang ini dilaksanakan secara offline (dihadirkan),” kata Ketua Majelis Hakim Dodong Iman di PN Bandung, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:  Ratusan Tanaman Penyerap Racun Udara Kini Hadir di Menara Samawa

Walapun dikabulkan, majelis hakim mempertimbangkan akan menggelar sidang di tempat lain. Mengingat, setiap sidang pendukung terdakwa kerap datang untuk menyaksikan secara langsung.

Baca Juga:  Puncak Penyebaran Hoaks Pemilu 2024 di Medsos Bakal Terjadi pada Bulan Februari, Kata Bawaslu

“Namun demikian karena keterbatasan tempat, mungkin nanti bisa berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menggelar sidang ini di tempat lain,” ucapnya.