Kabid Humas Polda Jabar: EO Konser Tulus di Bandung Terancam Sanksi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

JABARNEWS | BANDUNG – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, event organizer (EO) atau panyelenggara konser Tulis di Bandung terancam terkena sanksi.

Baca Juga:  TK SD dan SMP di Cimahi Uji Coba PTM Selama 6 Hari, Ini Jadwalnya

“Sebenarnya EO Konser Tulus di Bandung ada sanksi hukumnya, yaitu terkait UU Kesehatan dan UU Karantina Kesehatan,” katanya, Rabu (30/3/2022).

Ia mengatakan, selain dua UU yang itu, pihak penyelenggara juga terancam hukuman lain. Namun hingga kini, kepolisian masih mendalaminya.

Baca Juga:  Tingkatkan Angka Kunjungan, Pemkab Cianjur Gencar Promosi Wisata

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan dari pertimbangan Kapolrestabes Bandung yang menilai apakah konser tersebut memenuhi dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Karantina Kesehatan atau tidak.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Naik, Seluruh Kabupaten Kota di Jabar Masih PPKM level 1

“Kita tunggu langkah Kapolres,” katanya.