JABARNEWS | JAKARTA – Polisi resmi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penetapan tersangka kepada Pendeta Saifuddin Ibrahim.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Siber,” katanya, Rabu (30/3/2022).
Ia menerangkan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Pada Jumat, 18 Maret 2022, Rieke Vera Routinsulu melaporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Quran.