JABARNEWS | SUBANG – Pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan, PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali) memberlakukan tarif baru Tol Cipali mulai hari ini, Rabu (30/3/2022).
Kenaikan tarif Tol Cipali ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan, pada 30 Maret 2022 mulai pukul 00.00 WIB.
Melansir dari bekaci.suara.com, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan besaran tarif tol tahun 2019 ditambah dengan besaran tambahan tarif sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dikalikan dengan jarak
Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikopo-Palimanan pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian.