JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menarik opsen atau pajak tambahan bagi pemilik kendaraan bermotor.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, opsen atau pajak tambahan dikenakan pada pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Opsen, suatu tambahan pungutan (pajak), tapi penerapannya kita perhatikan dinamika dan jaga stabilitas,” ungkap Prima saat webdinar “Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD” di Jakarta, Rabu (30/3).
Namun, Prima mengklaim opsen atau pajak tambahan kendaraan bermotor ini tidak akan menambah beban wajib pajak.
“Jadi, tarifnya kita turunkan, baru kita tambah opsen, jadi beban wajib pajak tetap,” imbuh Prima seperti dikutip dari Antara.
Prima menjelaskan, pungutan tambahan pajak ini akan dikenakan atas pajak terutang pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Di kesempatan tersebut, Pria juga berharap pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota bisa meningkatkan koordinasi agar penyaluran hasil opsen dapat dilakukan dengan lebih cepat.(red)