JABARNEWS | JAKARTA – Kabar baik bagi pemilik usaha warung makanan. Selama bulan Ramadhan, mereka diperbolehkan membuka usahanya saat siang hari.
Hal ini berbeda dengan bulan Ramadhan sebelumnya. Para pemilik warung makanan selalu diminta tutup saat siang hari selama bulan Ramadhan.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan, pemilik usaha warung makanan tidak perlu tutup selama Ramadhan.
Mereka hanya diminta mengatur agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung.
“Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadhan, tutup yang mana, harus jelas,” ungkap Amirsyah saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (30/3).
Masih menurut Amirsyah, hadirnya para pemilik warung makanan selama Ramadhan tidak akan menggangngu jalannya ibadah puasa.
Namun sebaliknya, sangat baik bagi perekonomian masyarakat. Terutama bagi usaha mikro kecil yang lesu akibat dihantam pandemi.
Di kesempatan tersebut, Amirsyah juga meminta pihak tertentu untuk tidak melakukan sweeping terhadap tempat makan yang buka pada siang hari saat Ramadhan.
Namun demikian, Amirsyah juga meminta pemilik usaha menghargai orang yang sedang berpuasa. Begitu juga orang yang berpuasa harus menghargai satu sama lain.
Berbeda bagi pengusaha warung makan, Amirsyah meminta tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan Ramadhan.
“Sebaliknya, tempat hiburan ditiadakan karena fokus untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan,” jelasnya.(red)