Kejati Jabar Tetapkan Satu Auditor BPK Jabar Tersangka Pemerasan di Bekasi

Kajati Jabar Asep N Mulyana. (Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat menetapkan AMR satu dari dua orang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebagai tersangka pemerasan, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:  Penemuan Jasad Wanita dalam Koper di Semak-semak, Polisi Ungkap Ini

Sebelumnya, pada Rabu (30/3/2022) dua orang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat tertangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memeras rumah sakit dan puskesmas.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti pada operasi tangkap tangan kedua orang anggota BPK Jabar tersebut.

Baca Juga:  Pria asal Bekasi Ini Mengaku Dewa Matahari, Larang Warga Sholat dan Ikuti Ajaran Nabi

“Tim penyidik menyimpulkan AMR ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti, sehingga perkaranya naik ke penyidikan,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:  Ratusan Pelajar Kota Tasikmalaya Siap Bertarung

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka AMR.