Penyalur PMI Ilegal Asal Tanjugbalai Ditangkap

Penyalur PMI ilegal asal Tanjungbalai diamankan.(Foto: istimewa)

JABARNEWS I TANJUNG BALAI – Seorang pria berinisial SN alias Gojek (39) ditangkap dari rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Pinang Baris Kelurahan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio mengatakan, Tersangka SN alias Gojek ditangkap, Kamis (31/3/2022) terkait penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Baca Juga:  I Made Wirawan Siapkan Rencana Selepas Pensiun dari Dunia Sepakbola

“Tersangka ditangkap terkait diamankannya 75 PMI ilegal akan berangkat ke Malaysia di Jalan Es, Kota Tanjungbalai bulan Februari lalu,” ucapnya.

Baca Juga:  Sebanyak 20 Calon PMI Gagal ke Malaysia, Diamankan di Tanjung Balai

Kata dia, tersangka terlibat sebagai penyalur PMI ilegal sesuai dari keterangan sejumlah PMI yang di periksa penyidik. Hasil pemeriksaan ditemukan fakta, tersangka sebagai penyalur.

Baca Juga:  Hibur Pengunjung Saat Imlek, Ini Yang Disuguhkan Sari Ater Subang

“Atas keterangan para PMI, akhirnya polisi mengamankan tersangka dari rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, ” ungkap Eri.