JABARNEWS I TANJUNG BALAI – Seorang pria berinisial SN alias Gojek (39) ditangkap dari rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Pinang Baris Kelurahan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio mengatakan, Tersangka SN alias Gojek ditangkap, Kamis (31/3/2022) terkait penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI)
“Tersangka ditangkap terkait diamankannya 75 PMI ilegal akan berangkat ke Malaysia di Jalan Es, Kota Tanjungbalai bulan Februari lalu,” ucapnya.
Kata dia, tersangka terlibat sebagai penyalur PMI ilegal sesuai dari keterangan sejumlah PMI yang di periksa penyidik. Hasil pemeriksaan ditemukan fakta, tersangka sebagai penyalur.
“Atas keterangan para PMI, akhirnya polisi mengamankan tersangka dari rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, ” ungkap Eri.