JABARNEWS | SUMEDANG – Seorang pedagang roti keliling berinisial SP (42) di Kabupaten Sumedang melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
SP melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak laki-laki dibawah umur pada tanggal 23 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.
Dalam melakukan aksinya, SP yang merupakan warga Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang mengajak korbannya ke tempat sepi, kemudian merayunya.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan bahwa tersangka sebelum melakukan perbuatan kejinya pernah melihat video porno yang isinya persetubuhan antara laki-laki dengan laki-laki (gay).
“Kemudian sewaktu tersangka berkeliling berjualan roti melihat anak-anak sedang bermain. Selanjutnya, tersangka merayu anak-anak tersebut dan memberikan roti secara gratis,” kata Eko dalam konferensi pers, Jumat (1/4/2022).