DPRD Jabar Minta BPMU Madrasah Aliyah Disamakan dengan SMA dan SMK

Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat melaksanakan rapat kerja bersama mitra Komisi V dalam rangka rapat dengar pendapat dengan Kepala Disdik Jabar dan 13 KCD, Jumat (1/4/2022). (Foto: Humas DPRD Jabar).

JABARNEWS | BANDANG – DPRD Provinsi Jawa Barat mengungkap bahwa pada nota pengantar LKPJ Gubernur tahun 2021, saat ini Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk madrasah Aliyah disamakan dengan SMA dan SMK.

Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat mengatakan bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar agar pemberian Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) pada Madrasah Aliyah disamakan dengan dengan siswa SMA, SMK dan SLB yaitu sebesar Rp700.000/siswa.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemerintah Sigap Waspadai Gelombang PHK Akibat Pelesuan Ekonomi Global

“Perlu adanya koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat terkait update data yang akurat tentang siswa Madrasah Aliyah di Jawa Barat,” kata Achmad Ru’yat di Bandung, Jumat, (1/4/2022).

Baca Juga:  Buky Wibawa Minta Komisi V DPRD Jabar dan Mitra Bersinergi Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

Menurut Ru’yat, sebagaimana diketahui bersama bahwa Gubernur Jabar telah menyampaikan nota pengantar LKPJ Gubernur tahun 2021 dan DPRD telah menetapkan jadwal pembahasan di komisi-komisi.

“Kalau kemarin 1 sesi dari berbagai Dinas, namun sekarang didampingi oleh Bappeda dan BPKAD dengan khusus melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, karena kami menganggap Komisi V ini di DPRD Jawa Barat berkaitan dengan peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan sangat penting,” terangnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Pengembangan Desa Wisata Harus Dilakukan untuk Pemulihan Ekonomi