Soal Tarawih, Ini Imbauan Pemkab Purwakarta

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan surat edaran terkait imbauan Dewan Kehormatan Masjid (DKM) membentuk satgas di setiap masjid untuk menerapkan protokol kesehatan selama pelaksanaan sholat tarawih.

Baca Juga:  Penyebab Kematian Janda di Godebag Tasikmalaya Masih Jadi Misteri, Polisi: Tunggu Hasil Autopsi

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengungkapkan, satgas menerapkan protokol kesehatan menekankan dua hal kepada jamaah masjid, yakni cek suhu tubuh dan memakai masker.

“Sesuai dengan level kita level 2, sholat tarawih tahun ini diperbolehkan kembali di masjid tidak berjarak. Satgas ini dibentuk bagian dari upaya menekan penyebaran virus di masjid, jamaah harus menerapkan prokes,” jelas Ambu Anne, sapaan akrab Bupati Purwakarta itu, pada Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga:  Ambu Anne Geser 34 Pejabat di Lingkungan Pemkab Purwakarta, Berikut Daftarnya

Ia menjelaskan, protokol kesehatan hari ini sangat penting sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

“Kesadaran semua pihak akan hal itu dinilai perlu dalam pencegahan penyebaran virus berbahaya tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  Jika Cuaca Mendukung, Bey Machmudin Ajak Nobar Persib Bandung di Gedung Sate