JABARNEWS | BANDUNG – Pelaksana tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung menggelar acara buka bersama (Bukber). Tak hanya itu, mereka juga tidak boleh mengahadiri bukber.
Lanjutnya, ia juga melarang ASN untuk menggelar open house pada saat Idulfitri nanti. Hal ini karena pandemi Covid-19 masih belum usai.
“Ya tentu kami minta pejabat publik jangan ada yang bukber dan open house itu saja,” ujarnya, Minggu (3/4/2022).
Ia menambahkan, ada sejumlah aturan pada Ramadan tahun ini. Mulai dari penambahan jam operasional untuk tempat-tempat yang melayani jasa drive thru menjadi 24 jam.
Menurutnya, alasan pemkot menambah jam operasional drive thru ini lantaran tak terjadi interaksi langsung, sehingga dapat meminimalisasi penyebaran covid sekaligus memberikan pelayanan terhadap kebutuhan warga dalam mendapatkan makanan sahur atau berbuka puasa.