JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Dua orang yang berprofesi sebagai juru tulis (Jurtul) judi togel ditangkap Polres Pematangsiantar dari dua tempat yang berbeda.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, kedua Jurtul judi togel yang ditangkap berinsial RM (53) warga Jalan Seram, Gang Pulau Pandan, Kota Pematangsiantar.
“Dari tersangka RM disita barang bukti berupa 1 lembar kertas berisi nomor tebakan judi Togel, 1 pulpen dan uang Rp42.000,” katanya, Minggu (3/4/2022).
Kata dia, selain itu polisi juga meringkus HS (40) warga Kelurahan Baru kecamatan Siantar Utara.
Tersangka ditangkap di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Baru kecamatan Siantar utara, tepatnya di depan Toko Lili.