JABARNEWS | SUKABUMI – Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Sukabumi sepanjangan 2021-2022 mencapai 121 kasus.
“Jumlah perkara yang kami ungkap atau tangani lebih dari 121 kasus dalam setahun terakhir ini dari berbagai kasus kekerasan dan pelecehan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti melansir dari suarajabar.id, Senin (4/4/2022).
Bayu menyebutkan, dari total kasus yang tercatat. 80 kasus sudah sudah berhasil diselesaikan dengan para pelakuknya telah mendapatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sukabumi.
Ia menyebutkan, dari ratusan kasus itu ada dua yang menonjol yakni dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pada kasus ini ada empat perempuan belia yang dijual ke Provinsi Papua dan satu korban menjadi korban perdagangan di Arab Saudi.
Biasanya modus jaringan pelaku perdagangan orang ini mengincar perempuan yang tengah membutuhkan pekerjaan. Dalam menjalankan aksinya biasanya pelaku mengiming-imingi pekerjaan yang layak ditambah upah yang tinggi.