KPK Tetapkan Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendimasih ditangkap KPK terkait dugaan korupsi PJB dan Lelang Jabatan. (Foto: SINDOnews/Sutikno).

JABARNEWS | – JAKARTAKomisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keputusan KPK ini dilakukan usai lembaga anti rasuwah itu memeriksa ketiga anak Rahmat Effendi.

Baca Juga:  Ubedilah Badrun, Sosok Dosen Sekaligus Aktivis 98 yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

KPK menyebutkan, penetapan Rahmat Effendi dalam kasus dugaan TPPU merupakan pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi yang sebelumnya menjerat Walikota Bekasi nonaktif tersebut.

Baca Juga:  LHKPN Terbaru: Harta Kekayaan Jokowi Jelang Pensiun Melonjak! Segini Totalnya

“Setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti, diantaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (4/4).

Baca Juga:  Mangpaat Lalab anu Kapopohokeun