Satpol PP Bandung Barat Imbau Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Ilustrasi penutupan tempat hiburan malam. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat, Asep Sehabudin mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pengelola tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan.

Baca Juga:  Hilang di Laut, Pencari Gurita Asal Simeulue Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Menurutnya, hal tersebut untuk menghargai umat Islam yang tengah khusyuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan 1443 Hijriah.

“Cuma kita mengimbau menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Baiknya tempat hiburan tidak beraktivitas,” ujarnya, Senin (4/4/2022).

Baca Juga:  Jadwal dan Lokasi Pasar Murah yang Digelar Pemkot Bandung

Ia mengaku tidak mengeluarkan surat edaran khusus untuk penghentian operasional tempat hiburan malam. Meski demikian ia meminta para pengelola untuk menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga:  Banggar DPRD Segera Bahas Raperda APBD Perubahan 2023 dan APBD 2024

“Kalau menerapkan sanksi tidak ada, tidak melarang hanya diimbau saja. Disesuaikan dengan budaya lokal, kalau masyarakat tidak menghendaki, hormatilah masyarakat,” imbuh Asep.