JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai putusan Pengadilan tinggi terhadap predator sek Herry Wirawan sudah sesuai kajian
Herry Wirawan di vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Senin 4 April 2022.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herry divonis hukuman mati.
Gubermur mengemukakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tersebut.
“Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/4/2022).