JABARNEWS | JAKARTA – Dalam agenda pembacaan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Terdakwa eks Sekum FPI Munarman dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme…” tegas Majelis Hakim.
“…Menjatuhkan hukuman terdakwa berupa 3 tahun penjara.” lanjut Munarman.
Hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.
Adapun hal yang memberatkan kasus tersebut menurut JPU karena Munarman dinilai tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam memerangi terorisme.