Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Timur Vonis Munarman 3 Tahun Penjara

Karikatur Munarman. (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | JAKARTA – Dalam agenda pembacaan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Terdakwa eks Sekum FPI Munarman dijatuhi vonis 3 tahun penjara.

Baca Juga:  DPRD Jabar Sebut Terorisme Adalah Bentuk Akhir dari Intoleransi

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme…” tegas Majelis Hakim.

“…Menjatuhkan hukuman terdakwa berupa 3 tahun penjara.” lanjut Munarman.

Baca Juga:  Oknum ASN Pelaku Pelecehan, Ini Tanggapan BKPSDM Purwakarta

Hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.

Adapun hal yang memberatkan kasus tersebut menurut JPU karena Munarman dinilai tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam memerangi terorisme.

Baca Juga:  Waspadai Klaster Pendemo di Kota Bekasi, Dinkes: Risikonya Sangat Tinggi