JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Kota Bandung merubah peraturan DPRD No.2 tahun 2022 tentang kode etik. Hal ini untuk meningkatkan kinerja para anggota Dewan Rakyat tersebut.
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya menerangkan, dalam menjalankan tugasnya anggota DPRD akan mengikuti kode etik.
Sehingga kode etik yang ada dinilai harus memberikan dukungan akan kinerja dari anggota dewan.
“Mudah-mudahan apa yang diupayakan melalui pembahasan ini dapat memberikan kontribusi kepada DPRD Kota Bandung,” ujarnya.
Hal itu juga senada dengan Maya Himawati, berharap dengan adanya perubahan tersebut dapat memberikan dampak positif akan kinerja DPRD Kota Bandung ke depannya.