Video: Herry Wirawan Divonis Mati, Perjuangan Keluarga Korban Akhirnya Terbayar

JABARNEWS | BANDUNG – Herry Wirawan, predator pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung mendapat vonis mati dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Juga:  Perkosa ODGJ, Oknum Petugas Dinsos Karawang Kini Meringkuk di Penjara

Tidak hanya mendapat vonis mati, aset dan harta Herry juga dirampas negara untuk kepentingan para korban.

Selengkapnya di Youtube JabarNews Channel atau bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: www.jabarnews.com.***

Baca Juga:  Punya Harta Rp17 Miliar, Irjen Marthinus Hukom Resmi Dilantik Jokowi sebagai Kepala BNN