JABARNEWS | BOGOR – Dinas Pendidikan Kota Bogor melarang para pelajar SMA dan SMK di wilayahnya terlibat dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 1241/PW.04.03-Cadisdik.Wil.II tertanggal 7 April 2022.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para kepala SMA dan SMK tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bogor meminta pihak sekolah untuk mengantisipasi dan tidak mengijinkan keterlibatan para pelajar dalam aksi unjuk rasa para mahasiswa.
Selain itu juga para kepala sekolah diminta menugaskan wakil kepala sekolah untuk melakukan koordinasi bersama Satgas Pelajar maupun pihak kepolisian dan memastikan seluruh siswa hadir dalam kegiatan belajar mengajar, baik yang dilaksanakan secara luring maupun daring.