Larang Pelajar Ikut Demo bareng Mahasiswa, Dinas Pendidkan Kota Bogor Kerahkan Kepala Sekolah

Aksi mahasiswa menilak penundaan pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan presiden. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BOGOR – Dinas Pendidikan Kota Bogor melarang para pelajar SMA dan SMK di wilayahnya terlibat dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 1241/PW.04.03-Cadisdik.Wil.II tertanggal 7 April 2022.

Baca Juga:  Polda Jabar Tegaskan Polisi Tak Boleh Bawa Senjata Api saat Amankan Aksi Mahasiswa

Dalam  surat edaran yang ditujukan kepada para kepala SMA dan SMK tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bogor meminta pihak sekolah untuk mengantisipasi dan tidak mengijinkan keterlibatan para pelajar dalam aksi unjuk rasa para mahasiswa.

Baca Juga:  Herman Suryatman Dorong Lembaga Penyiaran Tingkatkan Literasi Masyarakat

Selain itu juga para kepala sekolah diminta menugaskan wakil kepala sekolah untuk melakukan koordinasi bersama Satgas Pelajar maupun pihak kepolisian dan memastikan seluruh siswa hadir dalam kegiatan belajar mengajar, baik yang dilaksanakan secara luring maupun daring.

Baca Juga:  Kader HMI Patah Tulang Kaki saat Unjuk Rasa di Tasikmalaya, Begini Kronologinya