Fantastis! Dana Eks PNPM-MP di Purwakarta Capai Rp46 Miliar, UPK Wajib Dibentuk BUMDesma

Kantor DPMD Kabupaten Purwakarta. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta mencatat, dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) yang masih dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) saat ini mencapai Rp46 miliar.

Dari data yang diterima, dana eks PNPM-MP senilai Rp46 miliar tersebut tersebar di 16 UPK dari 16 kecamatan di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Tingkatkan Keindahan dan Estetika Kota, Disperkim Purwakarta Pasang Ini

Sesuai Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MP wajib dibentuk menjadi BUMDesma.

Baca Juga:  Amankan Natal, Polisi di Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Atas dasar itu, DPMD Kabupaten Purwakarta mulai melaksanakan kegiatan sosialisasi tingkat kabupaten dalam persiapan transformasi UPK eks PNPM-MP menjadi BUMDesma.

“Itu data terakhir dana eks PNPM-MP sekitar Rp44 miliar sampai Rp46 miliar dan itu laporan yang kami terima, nanti akan kita cek lagi realnya berapa,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa (Kabid PUED), DPMD Kabupaten Purwakarta Nono Juhana usai Sosialisasi Transformasi UPK menjadi BUMDesma Kabupaten Purwakarta di kantor DPMD setempat, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolres Purwakarta Lakukan Pengecekan Kendaraan Dinas