JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan hasil pertanian menjadi obyek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Berdasarkan aturan tersebut, hasil pertanian dari sektor perkebunan menjadi obyek PPN, diantaranya kelapa sawit, kakao, kopi, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, dan tembakau.
Lalu tebu, kapas, kapuk, rami, rosell, jute, kenaf, abaca dan lainnya, kayumanis, kina, panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kelapa, hingga tanaman perkebunan dan sejenisnya.
Tak hanya sektor perkebunan, tanaman pangan juga jadi obyek PPN aturan ini, meliputi padi, jagung, kacang-kacangan yaitu kacang tanah dan kacang hijau, umbi-umbian yaitu ubi kayu, ubi jalar dan talas, garut, gembili dan umbi lainnya.