Buruh Harap Pencairan THR 2022 Tidak Molor, Pemerintah Diminta Tegas

Ilustrasi pencairan THR. (Foto: Hipwee).

JABARNEWS | CIANJUR – Perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022 jangan sampai molor, hal itu sesuai ketentuan berlaku, minimal satu bulan upah, dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri, kepada pekerja (buruh).

Baca Juga:  Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil!

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, kepada JabarNews.com, Rabu (13/4/2022).

“Sebagaimana diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016,” katanya.

Baca Juga:  Duh! di Jalan Raya Cibeber Cianjur Hadang Truk yang Melaju Kencang

Ia mengatakan, dimana perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja (buruh) secara tunai dan sekaligus, sejak dulu Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda.

Baca Juga:  Data BNPB: Korban Gempa Cianjur Bertambah Jadi 310 Orang Meninggal Dunia dan 24 Hilang

Pelanggaranm lanjut dia, pembayaran THR terus terjadi sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh.