JABARNEWS | CIANJUR – Seluruh kepala Puskesmas di Kabupaten Cianjur dilarang melakukan mudik selama puasa hingga lebaran.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, larangan tersebut karena Puskesmas harus tetap memberikan pelayanan kesehatan, dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi pencopotan jabatan.
Herman menyebutkan, Cianjur merupakan daerah tujuan mudik warga yang merantau di luar kota seperti Jabodetabek dan luar pulau, sehingga pusat layanan kesehatan tetap harus beroperasi hingga mudik Lebaran termasuk layanan vaksinasi.
“Cianjur merupakan daerah dengan perantau yang cukup tinggi tersebar di berbagai daerah di Indonesia, sehingga saat libur hari raya, pemudik yang pulang akan meningkat tajam, sehingga berbagai sarana dan prasarana penunjang akan ditingkatkan,” kata Herman di Cianjur, Selasa (12/4/2022).
Dia menjelaskan, meningkatnya kedatangan pemudik harus di waspadai karena dikhawatirkan terjadi penyebaran di tingkat lokal karena pemkab kesulitan jika harus melakukan pemeriksaan di perbatasan.