PNS Diperbolehkan Ambil Cuti Lebaran, Asalkan Patuhi Aturan Ini

Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bisa bernafas lega. Tahun ini, mereka diperbolehkan mengambil cuti tahunan, baik sebelum atau sesudah periode libur dan cuti bersama Lebaran 2022.

Baca Juga:  Tiga Manfaat Kentang Rebus Bagi Kesehatan Tubuh

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 13 Tahun 2022.

Namun demikian, ketentuan pemberian cuti ini diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Baca Juga:  Antisipasi COVID-19, Imigrasi Sukabumi Panggil Perusahaan Jasa TKA

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, telah ditetapkan tanggal cuti bersama yaitu tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam rapat tingkat menteri pada 1 April lalu, terdapat permohonan dari kepolisan dan Kementerian Perhubungan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah libur bersama.

Baca Juga:  Momen Langka! Bunga Bangkai Raksasa Mekar di Kebun Raya Cibodas