JABARNEWS I CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan ROP (31) pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Tindakan bejat ini sudah dilakukan pelaku selama 4 tahun terakhir.
Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, pelaku memperkosa sejak korban berusia 10 tahun dan hingga kini 14 tahun. Saat melancarkan tindakan bejatnya, pelaku sembari mengacungkan pisau ke leher korban.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh dan mengacungkan pisau ke leher korban. Tindakan tersebut dilakukan tersangka kepada korban sejak 2018 hingga 2021,” katanya, Jumat (15/4/2022).
Atas perbuatannya pelaku ROP dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (Red)