JABARNEWS I CIREBON – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, saat ini marak terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon. Unit PPA Polresta Cirebon, dalam kurun waktu dua bulan, berhasil mengungkap puluhan kasus kekerasan seksual.
Baru-baru ini, Petugas Unit PPA Polresta Cirebon berhasil mengungkap dan menangkap pelaku rudapaksa terhadap adik iparnya sendiri yang terjadi di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan di rumahnya sejak tahun 2018 hingga 2022, saat itu korban masih berumur 10 tahun. Setiap melakukan aksinya, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam berupa pisau dapur, sehingga korban terpaksa melayani nafsu bejatnya.
Bukan hanya itu, Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap puluhan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sejak bulan Februari hingga April 2022.
“kami sudah mengungkap sebanyak 20 kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Itu kami ungkap kurun waktu dua bulan kemarin, “kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton. Jumat (15/04/2022).