JABARNEWS | NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta yang menjadi korban begal namun ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto mengatakan, penghentian proses hukum terhadap Amaq Sinta setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” ujar Djoko dalam keterangan resminya, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” katanya.