Polda NTB Keluarkan SP3 Terkait Kasus Amaq Sinta

Amaq Sinta korban begal yang dijadikan tersangka. (Foto: suarabali.id)

JABARNEWS | NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta yang menjadi korban begal namun ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto mengatakan, penghentian proses hukum terhadap Amaq Sinta setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

Baca Juga:  Tol Jakarta-Cikampek Berlakukan Contraflow, Kepadatan Terjadi di Titik Ini

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” ujar Djoko dalam keterangan resminya, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga:  Pola Makan Calon Ibu Penyebab Terbesar Stunting di Kota Bandung

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Baca Juga:  Padahal Masih PSBB Aktivitas Warga Meningkat, Ini Permintaan Pakar

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” katanya.