Bikin Penasaran, Berikut Daftar Rincian Tukin Petinggi TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah dalam waktu dekat segera mencairkan tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, polisi hingga prajurit TNI.

Namun, dari tiga elemen itu, tunjangan kinerja TNI 2022 atau tukin TNI 2022 kerap menimbulkan rasa penasaran.

Baca Juga:  Sempat Dikira Boneka, Ternyata Ada Mayat Mengambang di Kolam Ikan

Namun siapa sangka, peraturan tunjangan kinerja TNI yang berlaku saat ini, termasuk yang mengatur besaran tunjangan kinerja Panglima TNI, masih mengacu pada regulasi lama, yakni aturan tahun 2018.

Baca Juga:  Menhan Prabowo Subianto Terkejut Ada Mukanya di Cangkir Kopi

Regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Kerahkan Ratusan Personel Untuk Pengamanan Pertunjukan Air Mancur

Artinya, besaran tunjangan kinerja TNI 2022 masih berpedoman pada ketentuan yang termuat dalam regulasi tersebut mengingat belum adanya aturan baru yang mengatur kenaikan tukin.