JABARNEWS | CIANJUR – Sepanjang 2022 atau baru 4 bulan di tahun ini telah terjadi 7 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan dengan korban berusia di bawah umur di Kabupaten Cianjur.
Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur Lidya Umar mengatakan, dari tujuh kasus tersebut, enam diantaranya merupakan persetubuhan dan satu kasus sodomi.
Sedangkan, laporan terbaru terkait meninggalnya korban perempuan di bawah umur yang sempat diperkosa dan diberi minuman keras di Kecamatan Agrabinta, Cianjur.
“Sebagian besar pelakunya dikenal dekat oleh korban seperti pacar, ayah tiri sampai ada yang ayah kandung,”kata Lidya di Cianjur, Minggu (17/4/2022).
“Korban rata-rata di bawah umur dan mudah diperdaya pelaku karena sudah kenal dan dekat,” tambahnya.