Begini Cerita Guru Ngaji Cabuli Santrinya di Kabupaten Bandung, Ada Tiga Modus

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: TribunNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan guru ngaji berinisial S (39) tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, diamankan.

Berdasarkan keterngan dari aparat kepolisian, tersangka S telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017 hingga Januari 2022.

Baca Juga:  Sambut Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Bandung, Ridwan Kamil: Ini yang Kami Tunggu

Sedangkan, kasus pencabulan guru ngaji tersebut terungkap setelah salah satu korbannya melaporkan ke polisi.

“Kejadiannya pada tanggal 1 maret 2022. Kemudian, kita lakukan pendalaman dan penyelidikan. Sehingga, bisa mengamankan tersangka,” kata Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Dorong Promosi Produk Desa Lewat Media Sosial

Menurut keterangan tersangka didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis.