JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 pada 1 Syawal 1443 Hijriah.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, termasuk memakai masker dan menjaga jarak, harus diterapkan dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri di masjid maupun lapangan terbuka.
“Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022, pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di Hari Raya Idul Fitri, khususnya Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, di masjid maupun di lapangan terbuka,” kata Wika dalam konferensi pers yang diikuti via daring, Selasa (19/4/2022).
Dia mengimbau warga tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam semua aktivitas, utamanya untuk melindungi kelompok rentan seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penderita komorbid yang belum bisa menjalani vaksinasi Covid-19.
“Jangan sampai kita merasa terlampau aman untuk melakukan hal-hal yang berisiko menyebabkan lonjakan kasus,” tuturnya.