Pemkab Subang Siapkan Rp59 Miliar untuk THR dan Tukin PNS, Ini Jadwal Pencairannya

Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | SUBANG – Pemkab Subang sedikitnya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp59 miliar untuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Anggaran sebesar itu rinciannya, sebesar Rp50 miliar untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR). Sementara sisanya, Rp9 miliar untuk kebutuhan tunjangan kinerja (tukin). Lalu kapan pencairannya?

Baca Juga:  Sok Jago! Sekelompok Pemuda di Sukabumi Nongkrong Sambil Bawa Celurit, Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Subang, Casari mengatakan, dalam upaya menindaklanjuti kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) sudah bisa dicairkan.

Baca Juga:  Dua Kurir Narkoba di Purwakarta Ditangkap Warga

Hal tersebut didasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga:  Raperda Kepariwisataan Disahkan Jadi Perda, Bey Machmudin: Jadi Penggerak Perekonomian Daerah

Sebagai regulasi turunannya, kata Casari, pada tanggal 19 Aprill 2022 lalu, Perbup Subang mengenai THR dan Tukin PNS sudah resmi dikeluarkan. Bahkan saat ini sedang dalam proses pencairan.