JABARNEWS | JAKARTA – Karir Kolonel Infanteri Priyanto diujung tanduk. Oditur Militer Tinggi II Jakarta menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap dua korban, yakni Handi Saputra dan Salsabila.
Hukuman maksimal itu dianggap harus diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi dengan alasan semua unsur dakwaan primer dan sekunder terhadap tindakan yang dilakukan alumnus Akademi Militer (Akmil) itu terpenuhi.
Jika semua itu terbukti, Kolonel Infanteri Priyanto tak hanya akan kehilangan karirnya, tetapi juga harus mendekam di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirder Boy mengatakan, fakta di persidangan menunjukan perbuatan Kolonel Priyanto yang kini berstatus terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer tentang pembunuhan berencana dan sekunder tentang menyembunyikan mayat/kematian korban.