Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Halal Bihalal Lebaran, Dilarang Makan hingga Pembatasan Jumlah Tamu

Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan Halal Bihalal Lebaran Idul Fitri 2022.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 003/2219/SJ ini diantaranya berisi larangan makan-makan hingga pembatasan jumlah tamu yang hadir.

Baca Juga:  Bantuan Sebesar Rp1,3 Miliar Baznas Cirebon Dihasilkan Dari Ini

Disebutkan, SE itu diterbitkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19.

“Maka dalam hal kegiatan halal bihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” ucap Mendagri, Tito Karnavian dalam SE di Jakarta, Sabtu (23/4).

Baca Juga:  Puan Maharani Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kesatuan di Momen Idul Fitri 1445 H

SE tersebut menyebutkan, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM di Jawa dan Bali.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Pastikan Harga Sembako Stabil Jelang Lebaran

Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.