Di Daerah Ini Ditemukan Banyak Jagal Anjing untuk Dikonsumsi, Bupati Langsung Terbitkan Aturan Larangan

Petugas memeriksa sejumlah tempat yang diduga jadi lokasi jagal anjing. (foto: Kompas.com)

JABARNEWS | BLITAR – Pemkab Blitar menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan penjagalan anjing dan kucing.

SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah itu bertujuan untuk mencegah peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing.

Baca Juga:  Polda Sumut Musnahkan 58.241 Butir Ekstasi dan 151,7 Kg Narkoba

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, Nanang Miftahudin mengantakan, penerbitan SE ini dipicu maraknya penjagalan anjing di wilayahnya.

Baca Juga:  Ini Alasan KPU Kota Depok Hapus 2 Ribu Lebih TPS untuk Pilkada 2024

Misalnya penggerebekan oleh Yayasan Animal Hope Shelter terhadap tempat penjagalan anjing di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar bulan lalu.

Pihaknya, kemudian melakukan penelusuran dan menemukan adanya sejumlah tempat penjagalan anjing lainnya untuk dikonsumsi.

Baca Juga:  Polisi Hadiahi Timah Panas Kepada Pelaku Pencurian di Asahan

Nanang mengatakan, larangan hanya dapat dituangkan pada SE tersebut terkait peredaran daging anjing dan kucing secara komersial atau diperdagangkan.