7 Club Basket Mengadu ke DPRD Terkait Atlet Luar Daerah di Bawah Umur, Dilarang Ikut  Berkompetisi di Kota Bandung

Komisi D bersama Dispora, Perbasi, KONI, dan klub The Wallrus Basketball melakukan audiensi, Jumat (22/4/2022). Nicko/Humpro DPRD Kota Bandung

JABARNEWS | Bandung – Sebanyak 7 club basket asal Kota Bandung mengadu ke Komisi D DPRD, terkait adanya larangan atlet berumur di bawah 17 tahun yang tidak berdomisili di Kota Bandung dilarang ikut berkompetisi di wilayah Kota Bandung.

Audensi yang digelar di ruang rapatKomisi D DPRD Kota Bandung, Jumat (22/4/2022), dihadiri anggota Komisi D, perwakilan club basket (The Wallrus Basketball), Dispora, Perbasi, dan pihak KONI.

Pihak yang melaporkan  klub bola basket The Walrus Basketball menyampaikan bahwa mereka mendapatkan keluhan dari para orangtua. Pasalnya, dalam peraturan ajang kompetisi bola basket antardaerah tertulis anak di bawah umur 17 tahun dan tidak berdomisili di Kota Bandung tidak dapat mengikuti kompetisi bersama klub yang berasal dari Kota Bandung.

Baca Juga:  Penjelasan Manajemen Holywings Bandung Terkait Penutupan Dua Gerainya

Ketua klub The Walrus Basketball Rachmanto menyampaikan, dalam pelaksanaan Perbasi Cup para orangtua mengeluhkan bahwa setiap anak berumur di bawah 17 tahun yang mengikuti harus berasal dari Kota Bandung.

“Namun, beberapa anak-anak di antaranya ini berdomisili dari luar kota dan termasuk ke dalam klub basketball di Kota Bandung. Sedangkan aturan ini tidak sesuai dengan AD/ART Perbasi pusat,” ujarnya.

Rachmanto melakukan perbandingan dengan aturan-aturan cabang olahraga lainnya. Cabor voli dan sofbol tidak terlalu mempermasalahkan peraturan tersebut. Selain The Walrus Basketball, ada 7 klub basket lainnya yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut.

Baca Juga:  Ikat Rambut Kencang Bisa Sebabkan Kerontokan ? Begini Penjelasannya

Binpres Dispora Kota Bandung Yohanes, menyampaikan, dalam poin 4 persyaratan kompetisi terlampir, kelompok umur 10-12 tahun yang mengikuti kompetisi harus berdomisili di Bandung.

Untuk umur 14-16 harus disertai Kartu Keluarga berdomisili Kota Bandung. Sedangkan untuk 17 tahun ke atas harus melampirkan KTP berdomisili Kota Bandung dan bukti aktivitas kegiatan yang dilakukan di Kota Bandung.

“Peraturan ini masih layak dipertahankan karena sesuai dengan ketentuan. Peraturan ini pun dapat turut memfasilitasi prestasi setiap klubnya,” kata Yohanes.

Ketua Perbasi Kota Bandung Rachmawati, menambahkan, setiap anak-anak yang berasal dari domisili berbeda diharapkan dapat mendorong potensi daerahnya masing-masing.

Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto meminta setiap pihak menjalin komunikasi yang baik, dan mengesampingkan ego untuk membereskan masalah internal ini.

Baca Juga:  Timnas Menang Lawan Taiwan, Begini Tanggapan Febri

Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Erwin berharap KONI dapat membina warga Kota Bandung dan tidak terfokus pada wilayah luar kota Bandung.

Audiensi ini kemudian diakhiri dengan menyimpulkan bahwa permasalahan ini merupakan masalah internal, dan selanjutnya bisa dibahas lebih mendalam antar ketiga pihak yakni pihak KONI, Perbasi, dan klub bola basket.

Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Aries Supriyatna bersepakat bahwa ini merupakan masalah internal dan sudah jelas ada solusinya.

“Perlu juga dipertimbangkan dua sisi agar semangat dan tujuannya dapat menyatu,” katanya. (humpro dprd)