JABARNEWS | BANDUNG – Kabar menyesatkan terkait pandemic Covid-19 kembali beredar di tengah-tengah masyarakat luas.
Informasi menyesatkan atau hoax itu tersebar melalui pesan berantai dalam beberapa waktu terakhir.
Ini menyangkut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Terdapat empat poin dalam pesan hoax tersebut. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin.
Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI. Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala.
“Disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di situs resminya, Senin (25/4/2022).