JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan tak segan memberikan sanksi tegas kepada jajarannya yang membandel menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Ia menyampaikan, kendaraan dinas hanya diperuntukan untuk menunjang pekerjaan, bukan untuk kepentingan pribadi. Pihaknya juga sudah menyosialisasikan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
“Kami sudah menyosialisasikan agar mobil dinas tidak dipergunakan untuk kepentingan mudik,” katanya, Senin (25/4/2022).
Sahrul menyebutkan sanksi tegas yang akan diberikan terhadap Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung mulai dari teguran hingga penarikan kendaraan dinas.
“Tentu ada sanksi yang akan dikenakan apabila tidak mengindahkan larangan ini,” ucapnya.