Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar Bin Smith Dalam Kasus Penyebaran Berita Bohong

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi terdakawa Habib Bahar Bin Smith atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:  Polisi Bentuk Tim Khusus Telusuri Kabar Penembakan Habib Bahar

Penolakan majelis hakim atas eksepsi tersebut lantaran permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak berdasar.

“Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:  Eksepsi Bahar Smith Soal Kasus Hoaks Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Ini Alasannya

Dodong mengatakan, perkara Habib Bahar Bin Smith bisa disidangkan di PN Bandung meskipun kasus tersebut berada di Kabupaten Bandung.

Lanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan persidangan dengan sejumlah pemeriksaan hingga akhir sidang.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Jumat 16 September 2022